Anggaran Rumah Tangga

Logo Golkar
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GOLONGAN KARYA

BAB I

KEANGGOTAAN
Pasal 1

SYARAT KEANGGOTAAN

    Yang dapat menjadi Anggota Partai Golongan Karya adalah:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;

3) Menerima Doktrin, mengucapkan Ikrar, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya; dan,

4) Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota;

    Ketentuan lebih lanjut tentang syarat Keanggotaan, antara lain yang berasal dari Purnawirawan TNI dan POLRI serta Pensiunan PNS, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

Setiap Anggota berkewajiban :

    Menghayati dan mengamalkan Doktrin, Ikrar, dan Paradigma Partai Golongan Karya;
    Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
    Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan ketentuan Partai lainnya;
    Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai;
    Membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai;
    Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat, dan kegiatan Partai;
    Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai;
    Membayar Iuran Anggota.

Pasal 3

Setiap Anggota berhak :

    Memperoleh perlakuan yang sama;
    Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
    Memilih dan dipilih;
    Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
    Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader;
    Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

BAB III

PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4

    Anggota berhenti karena :

1) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

2) Diberhentikan;

3) Meninggal dunia;

    Anggota diberhentikan karena :

1) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;

2) Menjadi Anggota partai politik lain;

3) Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional;

4) Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai;

    Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV

KADER

Pasal 5

    Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria :

1) Mental - Ideologi;

2) Penghayatan terhadap Visi, Misi, dan Platform Partai;

3) Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT);

4) Kepemimpinan;

5) Militansi dan mandiri;

    Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa;
    Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6

1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai, terdiri atas :

1) Ketua Umum;

2) Wakil Ketua Umum, apabila diperlukan;

3) Ketua-ketua;

4) Sekretaris Jenderal;

5) Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara;

8) Ketua-ketua Departemen;

9) Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;

10) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat;

2. Pengurus Harian, terdiri atas :

1) Ketua Umum;

2) Wakil Ketua Umum;

3) Ketua-ketua;

4) Sekretaris Jenderal;

5) Wakil-wakil Sekretaris Jenderal;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 7

    Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, terdiri atas:

1) Ketua;

2) Ketua Harian, apabila diperlukan;

3) Wakil-wakil Ketua;

4) Sekretaris;

5) Wakil-wakil Sekretaris;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara;

8) Ketua-ketua Biro;

9) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;

10) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2. Pengurus Harian, terdiri atas:

1) Ketua;

2) Ketua Harian;

3) Wakil-wakil Ketua;

4) Sekretaris;

5) Wakil-wakil Sekretaris;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 8

1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Ketua Harian, apabila diperlukan;

3) Wakil-wakil Ketua;

4) Sekretaris;

5) Wakil-wakil Sekretaris;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara;

8) Ketua-ketua Bagian;

9) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;

10)Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

2. Pengurus Harian, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Ketua Harian;

3) Wakil-wakil Ketua;

4) Sekretaris;

5) Wakil-wakil Sekretaris;

6) Bendahara;

7) Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 9

1. Susunan Pimpinan Kecamatan, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Wakil-wakil Ketua;

3) Sekretaris;

4) Wakil-wakil Sekretaris;

5) Bendahara;

6) Wakil-wakil Bendahara;

7) Ketua-ketua Seksi;

8) Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;

9) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Kecamatan;

2. Pengurus Harian, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Wakil-wakil Ketua;

3) Sekretaris;

4) Wakil-wakil Sekretaris;

5) Bendahara;

6) Wakil-wakil Bendahara.

Pasal 10

1. Susunan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Wakil-wakil Ketua;

3) Sekretaris;

4) Wakil-wakil Sekretaris;

5) Bendahara;

6) Wakil-wakil Bendahara;

7) Ketua-ketua Sub Seksi;

8) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;

9) Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

2. Pengurus Harian, terdiri atas :

1) Ketua;

2) Wakil-wakil Ketua;

3) Sekretaris;

4) Wakil-wakil Sekretaris;

5) Bendahara;

6) Wakil-wakil Bendahara;

7) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader (POKKAR);

3. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 11

    Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara;
    Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri, sekurang-kurangnya terdiri atas :

1) Ketua;

2) Sekretaris;

3) Bendahara;

4) Biro-biro.

Pasal 12

    Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai :

1) Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

2) Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai;

3) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;

4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;

5) Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;

6) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai;

    Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal;
    Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat adalah:

1) Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh prosen) pemegang hak suara;

2) Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;

3) Pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader;

4) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela;

5) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;

6) Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;

7) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR;

8) Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Pimpinan Kecamatan/Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah :

1) Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) di atas;

2) Telah aktif menjadi Pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat dibawahnya.

Pasal 13

    Lowongan antar waktu Pengurus terjadi, karena :

1) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

2) Meninggal dunia;

3) Diberhentikan;

    Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut :

1) Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional;

2) Untuk Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Untuk Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Untuk Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan;

5) Untuk Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

    Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 14

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Provinsi berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Kecamatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan usul Pimpinan Kecamatan.

Pasal 18

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Kecamatan berdasarkan usul Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 19

Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan, yang berlangsung setelah MUNAS VIII, hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.

BAB VI

KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 20

    Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai;
    Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
    Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya;
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII

KEDUDUKAN DAN TUGAS ORGANISASI SAYAP

Pasal 21

    Organisasi Sayap dapat dibentuk di setiap tingkatan Partai;
    Partai Golongan Karya memiliki Organisasi Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) dan Organisasi Sayap Pemuda yaitu Angkatan Muda Partai Golongan Karya (AMPG) dan dapat membentuk Organisasi Sayap lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Partai;
    Organisasi Sayap di setiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
    Organisasi Sayap tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan organisasi yang berada satu tingkat dibawahnya;
    Kepengurusan Organisasi Sayap ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
    Ketua Umum dan Ketua-Ketua Organisasi Sayap sesuai tingkatannya secara ex-officio dijabat oleh Wakil Ketua terkait pada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai ditingkatannya;

7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Sayap diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII

KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 22

    Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan menjadi bagian dari kepengurusan Partai GOLKAR pada tingkatannya;
    Mekanisme dan tata kerja Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan;
    Anggota Dewan Pertimbangan adalah Tokoh Partai yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan atau pernah aktif dalam kepengurusan partai;
    Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang;
    Dewan Pertimbangan dapat menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
    Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pertimbangan,akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

FRAKSI dan Alat Kelengkapan Lembaga Perwakilan
Pasal 23

    Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
    Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
    Dewan Pimpinan Daerah Provinsi mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
    Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
    Ketentuan lebih lanjut tentang Fraksi Partai GOLKAR dan tata cara pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat-alat Kelengkapan di Lembaga Perwakilan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB X

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pasal 24

    Hubungan kerjasama Partai Golongan Karya dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.


BAB XI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL

Pasal 25

1. Musyawarah Nasional, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;

5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;

6) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

6. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta;

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Pasal 26

Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 27

1. Rapat Pimpinan Nasional, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;

4) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;

5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 28

1. Rapat Kerja Nasional, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap;

4) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri;

5) Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan;

3. Peninjau, terdiri atas:

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat;

2) Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 29

    Rapat Konsultasi Nasional, dihadiri oleh :

1) Dewan Pimpinan Pusat;

2) Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2) Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.


Bagian Kedua

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH PROVINSI

Pasal 30

1. Musyawarah Daerah Provinsi, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;

2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

6. Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh Peserta;

7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 31

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi.

Pasal 32

1. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;

2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;

3. Peninjau, terdiri dari :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Pasal 33

1. Rapat Kerja Daerah Provinsi, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Pusat;

2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

3) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Provinsi;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Provinsi;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2) Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

3) Unsur Badan, Lembaga, dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

4. Undangan, terdiri atas :

1) Perwakilan Institusi;

2) Perorangan;

5) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Bagian Ketiga

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Pasal 34

1. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;

2) DewanPimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

3) Unsur Pimpinan Kecamatan;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

2) Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

4. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

5. Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta;

6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 35

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota.

Pasal 36

    Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

    Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;

2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

3) Unsur Pimpinan Kecamatan;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota;

    Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

2) Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

4) Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.


Pasal 37

    Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

    Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;

2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

3) Unsur Pimpinan Kecamatan;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota;

6) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/ Kota;

    Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

2) Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

    Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat

MUSYAWARAH DAN RAPAT KECAMATAN

Pasal 38

1. Musyawarah Kecamatan, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

3) Undangan;

2. Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;

2) Pimpinan Kecamatan;

3) Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

4) Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kecamatan;

5) Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kecamatan;

6) Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan;

3. Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;

2) Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

4. Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan;

5. Pimpinan Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta;

6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Kecamatan.

Pasal 39

Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Luar Biasa Kecamatan.

Pasal 40

    Rapat Pimpinan Kecamatan, dihadiri oleh :
        Peserta;
        Peninjau;
        Undangan;
    Peserta, terdiri atas :
        Unsur Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
        Pimpinan Kecamatan;
        Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
        Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kecamatan;
        Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Kecamatan;
        Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan;
    Peninjau, terdiri atas :
        Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan;
        Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;
    Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Kecamatan.

Bagian Kelima

MUSYAWARAH DAN RAPAT DESA/KELURAHAN ATAU SEBUTAN LAIN

Pasal 41

    Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

    Peserta, terdiri atas :

1) Unsur Pimpinan Kecamatan.

2) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

3) Anggota;

4) Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

5) Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

6) Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

    Peninjau, terdiri atas :

1. Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

2. Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

    Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
    Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta;
    Sebelum Pimpinan Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 42

    Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, dihadiri oleh :

1) Peserta;

2) Peninjau;

    Peserta, terdiri atas :

1. Unsur Pimpinan Kecamatan;

2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

3. Unsur Kelompok Kader;

4. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

5. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

6. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

    Peninjau, terdiri atas :

1) Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;

2) Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GOLKAR;

    Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

Pasal 43

Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB XI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.

BAB XII

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 44

    Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
    Peninjau memiliki hak bicara;
    Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XIII

PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI

Pasal 45

    Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah;
    Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan;
    Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur;
    Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur;
    Tata Cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 46

    Sumber-sumber keuangan Partai, terdiri atas :

1) Iuran Wajib;

2) Iuran Sukarela;

3) Sumbangan Perorangan;

4) Sumbangan Badan atau Lembaga;

5) Usaha-usaha lain yang sah;

6) Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah;

    Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai pada Musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan;
    Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Pasal 47

    Jenis perselisihan hukum :

1) Sengketa Partai Politik;

2) Sengketa Perdata;

    Penyelesaian perselisihan hukum :

1) Musyawarah,

2) Arbitrase,

3) Peradilan,

    Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVI

ATRIBUT
Pasal 48

    Partai GOLKAR mempunyai Atribut yang terdiri atas Panji-panji, Lambang, Hymne, dan Mars Partai GOLKAR;
    Ketentuan lebih lanjut tentang Atribut diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVII

PENUTUP
Pasal 49

    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya;
    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS VIII) Partai GOLKAR di Pekanbaru, Oktober 2009)