KPPG

KPPG Partai Golkar

KESATUAN PEREMPUAN PARTAI GOLKAR
( K P P G )

SEKILAS KPPG
Partai Golongan Karya memiliki Suatu Organisasi Sayap Perempuan, yaitu Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) KPPG di di setiap tingkatan memiliki struktur organisasi dan kewenangan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi sesuai bidang/kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar tahun 2009 telah menghasilkan keputusan-keputusan penting tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, pokok-pokok program umum Partai Golkar, pernyataan politik, pengesahan komposisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masa bhakti 2009-2015, serta keberadaan Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) sebagai kelanjutan dan penguatan Organisasi Sayap Partai Golkar;
Dalam melaksanakan tugas pokok, Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar menjalankan tiga (3) fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Tata Kerja Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pasal 3:
 

a. Fungsi Kepartaian yaitu kegiatan yang terkait dengan manajemen partai dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya kader perempuan Partai Golkar, yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Bidang Kaderisasi
2. Bidang Organisasi dan Daerah
3. Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif
4. Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik
5. Bidang Informasi dan Penggalangan Opini
6. Bidang Kerjasama dengan organisasi Kemasyarakatan

b. Fungsi Elektoral yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan peran kader perempuan Partai Golkar untuk pembinaan basis massa melalui berbagai kegiatan pembangunan, yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Bidang Pemuda dan Olahraga
2. Bidang Tani dan Nelayan
3. Bidang Tenaga Kerja
4. Bidang Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi
5. Bidang Keagamaan
6. Bidang Pendidikan
7. Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
8. Bidang Penanganan Kerawanan Sosial
9. Bidang Hukum dan HAM
10. Bidang Penanganan Kesejahteraan Rakyat
11. Bidang Infrastruktur dan Transportasi
12. Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
13. Bidang Seni, Budaya, dan Pariwisata
14. Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera
15. Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa, Bali, dan NTB
16. Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, NTT, dan Papua
17. Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan
18. Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi

c. Fungsi Kebijakan adalah kegiatan yang terkait dengan telaah dan kajian kebijakan partai oleh bidang pemberdayaan perempuan di berbagai kegiatan, baik internal maupun eksternal, yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Bidang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah
2. Bidang Kerjasama Internasional
3. Bidang Kajian Kebijakan
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Pelaksanaan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (satu) ditujukan dalam rangka pelaksanaan catur sukses