ANGGARAN DASAR
PARTAI GOLONGAN KARYA
Bagian Kesatu
PEMBUKAAN
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat dan didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaharuan yang terus menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan jaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan yang pada hakikatnya adalah masyarakat yang berisi kegiatan kodrati manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan pergaulan antar golongan yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan wawasan nusantara.
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan sesungguhnya sudah ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, namun akibat perkembangan kehidupan sosial politik di Indonesia, masyarakat karya dan kekaryaan belum sempat menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah yang merupakan sarana untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna pembangunan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu tanggal 20 Oktober 1964 masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam wadah organisasi politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.
Bahwa dengan terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan diri dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.
Bahwa reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus demokratisasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik, termasuk kebebasan mendirikan partai politik, keterbukaan informasi, serta penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita reformasi juga menghendaki penataan kembali fungsi-fungsi institusi negara maupun masyarakat agar dapat melaksanakan perannya secara optimal, dengan menempatkan kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik tersebut telah mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan kepartaian di Indonesia.
Dilandasi oleh semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan perubahan paradigma serta menegaskan dirinya sebagai partai politik pada Rapat Pimpinan Paripurna Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai Golongan Karya. Dengan perubahan tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya mengemban hakikat partai politik sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik rakyat untuk memperjuangkan cita-cita dan aspirasinya secara mandiri, bebas, dan demokratis.
Bahwa Partai Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral, serta semangat pembangunan terus menerus dalam meningkatkan karya dan kekaryaan di segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat semangat cita dan citra pembaharuan belum sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya tuntunan agar pembaharuan dilaksanakan dengan mengembangkan reformasi di segala bidang.
Menyikapi hal tersebut di atas dan sejajar dengan hakikat Partai Golongan Karya sebagai kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan rahmat Tuhan YME, PARTAI GOLONGAN KARYA menyatakan diri sebagai Organisasi Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
NAMA
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Golongan Karya disingkat Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
WAKTU
Pasal 2
Partai GOLKAR merupakan kelanjutan Sekretariat Bersama Golongan Karya yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu
ASAS
Pasal 5
Partai GOLKAR berasaskan Pancasila.
Bagian Kedua
SIFAT
Pasal 6
Partai GOLKAR bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar, responsif, majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Partai GOLKAR bertujuan :
Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9
Partai GOLKAR berfungsi :
Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
DOKTRIN, IKRAR, DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu
DOKTRIN
Pasal 10
Partai GOLKAR mempunyai Doktrin KARYA DAN KEKARYAAN yang disebut “KARYA SIAGA GATRA PRAJA”;
KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah kesatuan pemikiran dan paham-paham yang menyangkut pengembangan serta pelaksanaan karya dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan Partai GOLKAR;
KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan pedoman, pegangan, dan bimbingan dalam melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya;
Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Bagian Kedua
IKRAR
Pasal 11
Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang disebut PANCA BHAKTI;
PANCA BHAKTI adalah penegasan kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai GOLKAR;
PANCA BHAKTI merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai GOLKAR;
Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut :
1) Kami warga Partai Golongan Karya adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Kami warga Partai Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita Proklamsi 1945, pembela serta pengamal Pancasila;
3) Kami warga Partai Golongan Karya adalah Pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak setia kawan;
4) Kami warga Partai Golongan Karya bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib, dan sentausa;
5) Kami warga Partai Golongan Karya setia kepada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan kerja keras, jujur, dan bertanggung jawab, dalam melaksanakan pembaharuan dan pembangunan.
Bagian Ketiga
PARADIGMA
Pasal 12
Partai GOLKAR mempunyai paradigma yang merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang diri dan lingkungannya melalui pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka mewujudkan tujuan partai.
Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota Partai GOLKAR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota.
Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
KADER
Pasal 14
Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai GOLKAR yang merupakan tenaga inti dan penggerak partai;
Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;
Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi Partai GOLKAR;
Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 16
Setiap Anggota mempunyai hak :
1) Bicara dan memberikan suara;
2) Memilih dan dipilih;
3) Membela diri;
Pengaturan lebih lanjut tentang hak angggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
Struktur Organisasi Partai GOLKAR terdiri atas tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 18
Partai GOLKAR dapat membentuk perwakilan di luar negeri;
Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif;
Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1) Menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
2) Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
3) Mengesahkan komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4) Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5) Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 20
1. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi;
2. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
1) Menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
3) Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 21
1. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota;
2. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
1) Menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
3) Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan;
4) Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
1. Pimpinan Kecamatan adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan;
2. Pimpinan Kecamatan berwenang :
1) Menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
3) Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4) Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3. Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
Pasal 23
1. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
3. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berkewajiban :
1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
2) Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
3) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
BAB IX
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu;
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
ORGANISASI SAYAP
Pasal 25
Partai GOLKAR memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan partai yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis dukungan partai;
Pembentukan Organisasi Sayap diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional;
Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 26
Partai GOLKAR memiliki Dewan Pertimbangan yang berfungsi memberi saran, nasehat, dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai GOLKAR sesuai dengan tingkatannya;
Dewan Pertimbangan memberi saran, nasehat, dan pertimbangan atas kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis, baik internal maupun eksternal, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya;
Saran, nasehat, dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pertimbangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
Ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA, MUSCAM, dan MUSDES/MUSLUR melalui Tim Formatur;
Susunan dan personalia Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan bersama Ketua Umum/Ketua Dewan Pimpinan/ Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
FRAKSI
Pasal 27
Partai GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang komposisi dan personalianya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;
Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana Kebijakan Partai GOLKAR di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
Partai GOLKAR menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri;
Partai GOLKAR memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya;
Partai GOLKAR dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/ lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai GOLKAR;
Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat;
Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga, dan organisasi lainnya;
Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 30
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
1) Musyawarah Nasional;
2) Musyawarah Nasional Luar Biasa;
3) Rapat Pimpinan Nasional;
4) Rapat Kerja Nasional;
5) Rapat Konsultasi Nasional;
Musyawarah Nasional :
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Nasional berwenang:
1) Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
2) Menetapkan Program Umum Partai;
3) Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
5) Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
6) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai GOLKAR;
7) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
Musyawarah Nasional Luar Biasa :
Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
1) Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
2) Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional;
Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut;
Rapat Pimpinan Nasional :
1) Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
2) Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat;
Rapat Kerja Nasional :
1) Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional;
2) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan;
Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 31
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
Musyawarah Daerah Provinsi;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
Rapat Kerja Daerah Provinsi;
Musyawarah Daerah Provinsi :
Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan partai di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Daerah Provinsi berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Provinsi;
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
4) Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi :
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam;
2) Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi;
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggung-jawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut;
Rapat Pimpinan Daerah Provinsi :
1) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Provinsi;
2) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Provinsi;
3) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
Rapat Kerja Daerah Provinsi :
1) Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi;
2) Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Ketiga
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 32
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :
1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
3) Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota :
1) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota;
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4) Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain;
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota :
1) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam;
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
2) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
4) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut;
Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota :
1) Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
3) Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota :
1) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
2) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Keempat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 33
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan terdiri atas :
1) Musyawarah Kecamatan;
2) Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
3) Rapat Pimpinan Kecamatan;
Musyawarah Kecamatan :
Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Kecamatan berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Kecamatan;
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan;
4) Menetapkan Pimpinan Kecamatan;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan :
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, disebabkan :
1) Pimpinan Kecamatan dalam keadaan terancam;
2) Pimpinan Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
Musyawarah Luar Biasa Kecamatan mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan;
Pimpinan Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan tersebut;
Rapat Pimpinan Kecamatan :
1) Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Kecamatan;
2) Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan;
3) Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian Kelima
Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
Pasal 34
Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri atas:
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4) Menyusun Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
5) Menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain Partai GOLKAR;
6) Menetapkan keputusan-keputusan lain;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Kecamatan, disebabkan :
1) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dalam keadaan terancam;
2) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan;
Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Desa/ Kelurahan atau sebutan lain;
Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain tersebut;
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
1) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
3) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 35
Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 3
Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta;
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
Dalah hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
1) Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir;
2) Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan diperoleh dari :
Iuran Anggota;
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XVII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 38
Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan;
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing;
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 39
Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu;
Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir;
Dalam hal partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 40
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 41
P E N U T U P
Pasal 41
Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai;
Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS VIII) Partai GOLKAR di Pekanbaru, Oktober 2009)