SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mengusulkan pemerintah segera membeli Pulau Galang dan digunakan sebagai kawasan cagar alam.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu menilai bila dibutuhkan anggaran maka kalangan Dewan akan mendukung.
"Kami sudah dalami dan akan dibentuk panitia khusus. Bila opsinya pembelian tentu lewat kami dan prinsipnya Dewan mendukung," jelas pria yang membidangi komisi soal pemerintahan itu, Kamis (12/12/2013).
Pulau Galang mulanya merupakan tanah endapan di muara Kali Lamong, Gresik seluas 14 hektare. Pada 1978 tanah itu digarap 7 masyarakat Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mereka lantas mengajukan perubahan status tanah negara itu menjadi hak milik. Permohonan itu dikabulkan pada tahun yang sama.
Selanjutnya pada 1988 lahan diperjualbelikan dan berujung pada kepemilikan PT Gantari Sandya Mitra yang bergerak di bidang pergudangan. Perusahaan memperluas kawasan melalui reklamasi yang bisa menyambungkan lokasi gudang dengan Pulau Galang.
"Lantas pada 2001 muncul konflik perebutan lahan antara Pemkab Gresik dengan Pemkot Surabaya," jelas Sabron.
Pemprov Jatim, sambungnya, secara hukum memiliki pulau itu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Meski demikian, ada kepemilikan atas nama pribadi yang harus diperhatikan terkait kejelasan status.
"Kalau memang harus beli tentu perlu pertimbangan kami. Tapi prinsipnya status pulau itu perlu segera diperjelas agar tidak konflik," tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan kepemilikan pribadi atas pulau itu bisa diselesaikan melalui pemberian gantirugi. Pemerintah pun siap mengeluarkan dana untuk itu.