Padang, Padek - Sengketa pemilu antara Partai Golkar dan KPU Sumbar akhirnya dimenangkan partai berlambang pohon beringin, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar memutuskan sembilan orang caleg Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Sumbar IV dibolehkan melanjutkan tahapan Pemilu 2014.
Dalam keputusan itu, Bawaslu meminta Partai Golkar mencoret nama Hesti Aprisusanti dari daftar caleg karena mencalonkan diri di dua provinsi dari partai berbeda. Pencoretan nama Hesti Aprisusanti ini menyebabkan kuota 30 persen perempuan di dapil Sumbar IV tidak terpenuhi, sehingga KPU mencoret dapil tersebut.
Seperti diketahui, Hesti Aprisusanti yang juga istri Bupati Pasaman Benny Utama itu, juga mencaleg di Jambi.
“Kami memutuskan pemohon (Partai Golkar, red) memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu di Dapil Sumbar 4, sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon yang diajukan ke mekanisme dan persyaratan yang ada,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Kamis (1/8) seusai sidang sengketa pemilu.
Bawaslu juga memutuskan nama Hesti Aprisusanti harus diganti sebagai bakal caleg DPRD Sumbar Dapil Sumbar IV. Bawaslu menenggat Partai Golkar paling lambat kemarin (1/8, menyerahkan hasil perbaikan caleg dapil Sumbar 4 ke KPU Sumbar.
Alasan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon, kata Elly Yanti, karena tidak adanya surat tertulis KPU kepada Partai Golkar untuk segera memberikan nama calon pengganti Hesti Aprisusanti. Kewajiban menyampaikan tertulis ini, tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2013 pasal 31 poin 4.
“Karena hal ini tidak dilakukan KPU, hak konstitusi calon yang memenuhi syarat pun tidak diberikan. Alasan inilah yang menguatkan kita untuk mengabulkan permohonan pemohon,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan Bawaslu, dalam hari itu juga Partai Golkar harus menyiapkan berkas persyaratan bacaleg pengganti Hesti Aprisusanti seusai sidang.
“Kami menunggu partai memberikan nama calon pengganti sampai hari ini (kemarin, red) beserta persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon. Untuk penyempurnaan berkas, masih ada waktu satu minggu lagi melengkapinya. Calon pengganti akan menempati urutan yang sebelumnya ditempati Hesti, sesuai putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
padangekspres.co.id